Thursday, 20 September 2018


           Judul Buku : Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Qur’an Dan  As-Sunnah
            Pengarang : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
            Penerbit : At-Tibyan
            Bulan/ Tahun Terbit : Maret 2018 M./ Jumadats Tsani 1439 H.
            ISBN         : 9791189706
Tebal Halaman : 212 halaman, Cetakan ke XI.
Peresensi : Ismaini, Semester VII (Palongan Kapedi)
Fakultas : Ushuluddin (Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir)
Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Qur’an Dan As-Sunnah merupakan buku yang menarik untuk dikaji khususnya untuk wanita muslimah. Bagi wanita muslimah yang ingin mengetahui lebih mendalam tentang  jilbab. Buku ini sangat tepat dan cocok untuk didalami. Karena dalam buku ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin menjelaskan dengan sangat jelas, dan sumber-sumber yang beliau peroleh untuk menyusun buku ini diantaranya:  beliau mengambil dari kitab-kitab fiqih, kitab-kitab tafsir klasik dan hadits-hadits. Untuk menguatkan pendapat beliau, maka beliau juga mencantumkan kisah-kisah yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW yang kemudian disesuaikan dengan permasalahan yang dikaji dalam buku ini, yang bisa kita lihat dari daftar isi yaitu: Jilbab Wanita Muslimah, Syarat-Syarat Jilbab, diantaranya: Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan, gugurnya anggapan bahwa seluruh dalil-dalil itu adalah sebelum difardhukannya jilbab, masalah syari’at menutup wajah, bukan berfungsi sebagai perhiasan, kainnya harus tebal, tidak tipis, harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya, tidak diberi wewangian atau parfum, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir, bukan libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas).
Dalam menutup seluruh badan selain yang dikecualikan, beliau menarik kesimpulan dari pendapat ulama, salah satunya yang beliau setujui dengan pendapat ini adalah kaum salaf bersepakat bahwa firman Allah SWT (QS. An-Nur: 31)
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ  
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur: 31).
            Jadi beliau mengutip dari pendapat ulama salah satunya, Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maksud dari “Kecuali yang Nampak dirinya” adalah “Wajah dan telapak tangan”. Beliau menyimpulkan bahwa masalah menutup wajah bagi wanita dengan cadar yang juga kita kenal sekarang ini yang dikenakan oleh kaum wanita yang terjaga apdalah masyru’ (disyari’atkan) dan terpuji, meskipun hal itu tidak wajib baginya. Namun yang mengenakannya berarti ia telah melakukan kebaikan dan yang tidak pun tidak berdosa.
            Untuk syarat yang kedua, beliau mengutip dari Fathul Bayan (VII : 274), bahwa tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. Inti dari penjelasan beliau adalah Islam melarang tabarruj sehingga disetarakan dengan larangan berbuat syirik, zina, mencuri, dan selainnya dari hal-hal yang diharamkan.
            Untuk syarat yang ketiga, beliau mengatakan yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, hal itu bisa membangkitkan syahwat laki-laki dengan kata lain menjadi fitnah. Tujuan mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah. Jika pakaian tersebut membentuk lekukan tubuh maka bisa membangkitkan birahi seorang laki-laki, maka hal tersebut ditinggalkan karena dilarang. Untuk syarat yang ke empat, karena tujuan dari mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah. Jika pakaian ketat, walaupun bisa menutupi warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan bentuk lekuk tubuhnya atau dari sebagian tubuhnya pada pandangan mata kaum laki-laki. Jika sudah demikian, maka akan mengundang kerusakan dan kemaksiatan bagi kaum laki-laki. Oleh karena itu, hendaklah wanita muslimah zaman sekarang ini merenungkannya, terutama wanita muslimah yang mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan anggota badan yang dilarang. Dari beberapa syarat yang telah dibahas dalam buku ini, semua itu telah beliau jelaskan dengan gamblang sehingga mudah bagi peresensi untuk memahaminya. Beliau memberi konstribusi yang bagus bagi wanita muslimah yang membacanya, dan peresensi yakin wanita yang membaca buku ini pasti akan membutuhkan dan tertarik untuk memilikinya. Selain itu gaya bahasa yang beliau gunakan mudah untuk dipahami. Isi dalam buku ini sangat menyesuaikan dengan zaman sekarang, karena zaman sekarang ini banyak jilbab yang bermodel dan busana yang kelihatannya syar’i akan tetapi masi perlu diluruskan. Jadi isi dari buku ini, beliau mengambil sumbernya tidak cuma-cuma, beliau lansung mengambil sumbernya dari sumber yang sangat tepat yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah yang memang harus kita ikuti. Beliau tidak hanya membahas tentang jilbab tapi masalah lahir dan batin beliau menekankan bahwa perbuatan yang dilihat dari lahirnya (jasmani) maka hal itu menunjukkan isi dari hati (batin), hubungannya adalah jika kita berusaha bersungguh-sungguh untuk mempertahankan dan menjalankan perintah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka akan tampak siapa yang benar-benar sungguh-sungguh mempertahankan walaupun mayoritas telah menghilangkan ke aslian yang seharusnya dipertahankan. Jadi peresensi di sini ingin memberi tambahan, khusus bagi wanita muslimah (hendaknya kita jangan mengikuti zaman akan tetapi bagaimana kita bisa menyikapi zaman). Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan yang terpenting, tujuan pakaian itu serupa dengan tempat tinggal, dan dalam hal ini wanita diperintahkan untuk menggunakan sesuatu yang bisa menutup dan menghijabi mereka. Jika dipersilisihkan antara pakaian laki-laki dan perempuan, yang lebih mendekati tujuan menutup diri dan hijab. Maka yang dimaksud adalah pakaian wanita, sedangkan yang sebaliknya adalah pakaian untuk pria.
Di sini saya sependapat dengan pengarang kitab ini, bahwa Syaikh Muhammad Nashirruddin Al-Albani menyimpulkan dari isi kitab ini dengan kesimpulan yang sederhana dan mudah dimergerti. Kesimpulannya adalah kita sebagai wanita muslimah hendaknya menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak tangan dengan perincian yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu syarat-syaratnya: ia sendiri bukan merupakan perhiasan; tidak tipis; tidak sempit sehingga menampakkan bentuk tubuh; tidak memakai mewangian kecuali (di dekat suami saja) karena jika kita berhasil membangkitkan syahwat suami maka kita akan mendapatkan pahala bukan haram lagi, hal inilah yang membedakan antara bersuami dan tidak bersuami, karena jika sudah menikah akan terus bernilai pahala sebagaimana Rasulullah SAW dengan sayyidah Aisyah ra. Jika tidak menikah kemudian kita menggunakan mewangian hal ini bukan menjadi HALAL akan tetapi HARAM sebab membangkitkan syahwat yang bukan muhrimnya, (akhirnya menjadi fitnah dan dosa) Naudhubillah. Kemudian tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir; dan bukan pakaian popularitas.
Saya menilai isi buku ini sangat the bets karena selain beliau itu mengutip dari berbagai sumber, kritik dan tambahan yang beliau kemukakan sangat tajam dan bisa diterima. Beliau menjelaskan dengan bahasa yang khas, dan yang paling menarik dalam buku ini adalah kutipan yang beliau tulis di footnote (tidak hanya sekedar dikutip tapi beliau jelaskan dengan sangat jelas dan bahasa yang mudah sehingga bagi para pembaca, isi dari buku ini InsyaAllah mudah untuk ditelan.
KELEBIHAN DARI BUKU INI
1.      Dari sampulnya menggugah dan membuat tertarik untuk membaca, selain itu dengan adanya gambar bunga-bunga, beliau menyesuaikan bahwa wanita sangat identik suka dengan bunga.Hal inilah yang membuat saya tergugah untuk membaca. Dari segi warna beliau tepat mengambil warna kalem (tidak mencolok dan sangat pas).
2.      Beliau mengutip dari para ulama tafsir klasik seperti Al-Qurthubi (Tafsir al-Qurthubi), Ibnu Abbas, Ibnu Katsir,  tidak hanya itu tapi  beliau juga mengutip dari para perawi hadits dan kisah-kisah pada zaman Rasulullah SAW, tepat karena disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi pada zaman sekarang.
3.      Bahasa yang beliau gunakan mudah dipahami, dan beliau tidak hanya mengutip sumber saja, tapi beliau juga memberikan kritikan dan tambahan setelah beliau memahami apa yang telah dibaca.
4.      Beliau menulis point-point pentingnya dengan sangat jelas.
KELEMAHAN DARI BUKU INI
1.      Dari warna penulisan judul warna ungu dan merah sama seperti warna covernya, alangkah baiknya memilih warna yang lain yang tidak mencolok akan tetapi juga kalem, karena jika sama dengan warna covernya maka kelihatannya mati, tidak hidup, jadi kurang menggugah.