Pengarang : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Penerbit : At-Tibyan
Bulan/ Tahun Terbit : Maret 2018 M./ Jumadats Tsani 1439 H.
ISBN : 9791189706
Tebal Halaman : 212 halaman, Cetakan ke XI.
Peresensi : Ismaini, Semester VII (Palongan
Kapedi)
Fakultas : Ushuluddin (Ilmu Al-Qur’an dan
Tafsir)
Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Qur’an Dan As-Sunnah merupakan
buku yang menarik untuk dikaji khususnya untuk wanita muslimah. Bagi wanita
muslimah yang ingin mengetahui lebih mendalam tentang jilbab. Buku ini sangat tepat dan cocok untuk
didalami. Karena dalam buku ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin menjelaskan dengan
sangat jelas, dan sumber-sumber yang beliau peroleh untuk menyusun buku ini
diantaranya: beliau mengambil dari kitab-kitab
fiqih, kitab-kitab tafsir klasik dan hadits-hadits. Untuk menguatkan pendapat
beliau, maka beliau juga mencantumkan kisah-kisah yang terjadi pada zaman
Rasulullah SAW yang kemudian disesuaikan dengan permasalahan yang dikaji dalam
buku ini, yang bisa kita lihat dari daftar isi yaitu: Jilbab Wanita Muslimah,
Syarat-Syarat Jilbab, diantaranya: Menutup seluruh badan selain yang
dikecualikan, gugurnya anggapan bahwa seluruh dalil-dalil itu adalah sebelum
difardhukannya jilbab, masalah syari’at menutup wajah, bukan berfungsi sebagai
perhiasan, kainnya harus tebal, tidak tipis, harus longgar, tidak ketat,
sehingga tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya, tidak diberi
wewangian atau parfum, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak menyerupai
pakaian wanita-wanita kafir, bukan libas syuhrah (pakaian untuk mencari
popularitas).
Dalam menutup seluruh badan selain yang dikecualikan, beliau menarik
kesimpulan dari pendapat ulama, salah satunya yang beliau setujui dengan
pendapat ini adalah kaum salaf bersepakat bahwa firman Allah SWT (QS. An-Nur:
31)
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎôØuø9ur £`ÏdÌßJè¿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãã_ ( wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷r& Írr& úüÏèÎ7»F9$# Îöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# úïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàt 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( wur tûøóÎôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøä `ÏB £`ÎgÏFt^Î 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èÏHsd tmr& cqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 cqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ
"Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur: 31).
Jadi
beliau mengutip dari pendapat ulama salah satunya, Ibnu Abbas yang mengatakan
bahwa maksud dari “Kecuali yang Nampak dirinya” adalah “Wajah dan telapak tangan”.
Beliau menyimpulkan bahwa masalah menutup wajah bagi wanita dengan cadar yang
juga kita kenal sekarang ini yang dikenakan oleh kaum wanita yang terjaga apdalah
masyru’ (disyari’atkan) dan terpuji, meskipun hal itu tidak wajib baginya.
Namun yang mengenakannya berarti ia telah melakukan kebaikan dan yang tidak pun
tidak berdosa.
Untuk
syarat yang kedua, beliau mengutip dari Fathul Bayan (VII : 274), bahwa
tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan
kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat
membangkitkan syahwat laki-laki. Inti dari penjelasan beliau adalah Islam
melarang tabarruj sehingga disetarakan dengan larangan berbuat syirik, zina,
mencuri, dan selainnya dari hal-hal yang diharamkan.
Untuk
syarat yang ketiga, beliau mengatakan yang namanya menutup itu tidak akan
terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, hal itu bisa membangkitkan syahwat
laki-laki dengan kata lain menjadi fitnah. Tujuan mengenakan pakaian adalah
untuk menghilangkan fitnah. Jika pakaian tersebut membentuk lekukan tubuh maka
bisa membangkitkan birahi seorang laki-laki, maka hal tersebut ditinggalkan karena
dilarang. Untuk syarat yang ke empat, karena tujuan dari mengenakan pakaian
adalah untuk menghilangkan fitnah. Jika pakaian ketat, walaupun bisa menutupi
warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan bentuk lekuk tubuhnya atau dari
sebagian tubuhnya pada pandangan mata kaum laki-laki. Jika sudah
demikian, maka akan mengundang kerusakan dan kemaksiatan bagi kaum laki-laki. Oleh
karena itu, hendaklah wanita muslimah zaman sekarang ini merenungkannya,
terutama wanita muslimah yang mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang
dapat menggambarkan anggota badan yang dilarang. Dari beberapa syarat yang
telah dibahas dalam buku ini, semua itu telah beliau jelaskan dengan gamblang
sehingga mudah bagi peresensi untuk memahaminya. Beliau memberi konstribusi
yang bagus bagi wanita muslimah yang membacanya, dan peresensi yakin wanita
yang membaca buku ini pasti akan membutuhkan dan tertarik untuk memilikinya. Selain
itu gaya bahasa yang beliau gunakan mudah untuk dipahami. Isi dalam buku ini
sangat menyesuaikan dengan zaman sekarang, karena zaman sekarang ini banyak
jilbab yang bermodel dan busana yang kelihatannya syar’i akan tetapi masi perlu
diluruskan. Jadi isi dari buku ini, beliau mengambil sumbernya tidak cuma-cuma,
beliau lansung mengambil sumbernya dari sumber yang sangat tepat yaitu
Al-Qur’an dan As-Sunnah yang memang harus kita ikuti. Beliau tidak hanya
membahas tentang jilbab tapi masalah lahir dan batin beliau menekankan bahwa
perbuatan yang dilihat dari lahirnya (jasmani) maka hal itu menunjukkan isi
dari hati (batin), hubungannya adalah jika kita berusaha bersungguh-sungguh
untuk mempertahankan dan menjalankan perintah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan
As-Sunnah maka akan tampak siapa yang benar-benar sungguh-sungguh
mempertahankan walaupun mayoritas telah menghilangkan ke aslian yang seharusnya
dipertahankan. Jadi peresensi di sini ingin memberi tambahan, khusus bagi
wanita muslimah (hendaknya kita jangan mengikuti zaman akan tetapi
bagaimana kita bisa menyikapi zaman). Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani mengatakan yang terpenting, tujuan pakaian itu serupa dengan tempat
tinggal, dan dalam hal ini wanita diperintahkan untuk menggunakan sesuatu yang
bisa menutup dan menghijabi mereka. Jika dipersilisihkan antara pakaian
laki-laki dan perempuan, yang lebih mendekati tujuan menutup diri dan hijab.
Maka yang dimaksud adalah pakaian wanita, sedangkan yang sebaliknya adalah
pakaian untuk pria.
Di sini saya
sependapat dengan pengarang kitab ini, bahwa Syaikh Muhammad Nashirruddin
Al-Albani menyimpulkan dari isi kitab ini dengan kesimpulan yang sederhana dan
mudah dimergerti. Kesimpulannya adalah kita sebagai wanita muslimah hendaknya
menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak tangan dengan perincian
yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu syarat-syaratnya: ia sendiri bukan
merupakan perhiasan; tidak tipis; tidak sempit sehingga menampakkan bentuk
tubuh; tidak memakai mewangian kecuali (di dekat suami saja) karena jika
kita berhasil membangkitkan syahwat suami maka kita akan mendapatkan pahala
bukan haram lagi, hal inilah yang membedakan antara bersuami dan tidak
bersuami, karena jika sudah menikah akan terus bernilai pahala sebagaimana
Rasulullah SAW dengan sayyidah Aisyah ra. Jika tidak menikah kemudian kita
menggunakan mewangian hal ini bukan menjadi HALAL akan tetapi HARAM
sebab membangkitkan syahwat yang bukan muhrimnya, (akhirnya menjadi fitnah dan
dosa) Naudhubillah. Kemudian tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian
wanita-wanita kafir; dan bukan pakaian popularitas.
Saya menilai
isi buku ini sangat the bets karena selain beliau itu mengutip dari berbagai
sumber, kritik dan tambahan yang beliau kemukakan sangat tajam dan bisa
diterima. Beliau menjelaskan dengan bahasa yang khas, dan yang paling menarik
dalam buku ini adalah kutipan yang beliau tulis di footnote (tidak hanya
sekedar dikutip tapi beliau jelaskan dengan sangat jelas dan bahasa yang mudah
sehingga bagi para pembaca, isi dari buku ini InsyaAllah mudah untuk ditelan.
KELEBIHAN
DARI BUKU INI
1. Dari sampulnya menggugah dan membuat tertarik untuk membaca,
selain itu dengan adanya gambar bunga-bunga, beliau menyesuaikan bahwa wanita
sangat identik suka dengan bunga.Hal inilah yang membuat saya tergugah untuk
membaca. Dari segi warna beliau tepat mengambil warna kalem (tidak mencolok dan
sangat pas).
2. Beliau mengutip dari para ulama tafsir klasik seperti
Al-Qurthubi (Tafsir al-Qurthubi), Ibnu Abbas, Ibnu Katsir, tidak hanya itu tapi beliau juga mengutip dari para perawi hadits
dan kisah-kisah pada zaman Rasulullah SAW, tepat karena disesuaikan dengan
permasalahan yang terjadi pada zaman sekarang.
3. Bahasa yang beliau gunakan mudah dipahami, dan beliau tidak
hanya mengutip sumber saja, tapi beliau juga memberikan kritikan dan tambahan
setelah beliau memahami apa yang telah dibaca.
4. Beliau menulis point-point pentingnya dengan sangat jelas.
KELEMAHAN
DARI BUKU INI
1. Dari warna penulisan judul warna ungu dan merah sama seperti
warna covernya, alangkah baiknya memilih warna yang lain yang tidak mencolok
akan tetapi juga kalem, karena jika sama dengan warna covernya maka
kelihatannya mati, tidak hidup, jadi kurang menggugah.

No comments:
Post a Comment